Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdebatan Tata Tertib di Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan

Kompas.com - 29/10/2014, 14:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR tetap menggelar rapat pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan Dewan, meski hanya diikuti oleh lima fraksi, atau setengah dari fraksi yang ada di DPR.

Lima fraksi yang ikut dalam pemilihan adalah fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat. Adapun lima fraksi lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat yakni PDI-P, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP memutuskan tak menyerahkan komposisi anggota dan tak ikut dalam pemilihan.

Muncul perdebatan mengenai tata tertib DPR dari kedua kubu. Koalisi Merah Putih meyakini, pemilihan pimpinan AKD yang diselenggaran saat ini sudah sesuai tata tertib. Mereka mengacu kepada Pasal 251 ayat (1) sampai (5).

Dalam pasal 251 ayat (1) dijelaskan, "Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi."

Dalam ayat (2) disebutkan, "Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat."

Di ayat (3) dijelaskan, "Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) menit." Ayat (4) menyebutkan, "Ketua rapat dapat membuka rapat apabila pada akhir waktu penundaan rapat, kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi."

Lalu dalam ayat (5) diatur, "Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan."

Kelima ayat dalam pasal 251 itu lah yang dijadikan pegangan Koalisi Merah Putih menggelar pemilihan pimpinan AKD hari ini, Rabu (29/10/2014).

Pemilihan di Komisi IV yang tak dihadiri 5 Fraksi KIH, langsung diskors ketika rapat baru dibuka. Setelah 30 menit KIH tak juga hadir, rapat dimulai secara tertutup dan menghasilkan Edhy Prabowo sebagai Ketua Komis IV.

"Kita sudah sesuai dengan peraturan tata tertib, sudah dilaksanakan," ujar pimpinan rapat Agus Hermanto usai pemilihan.

Adapun Koalisi Indonesia Hebat, berpegang pada Pasal 284 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan, "Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir."

Sementara dalam pasal 251 ayat (1), diatur bahwa rapat baru bisa dibuka apabila telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.

"Saat akan mengambil keputusan disebutkan secara eksplist harus mengacu kembali pada pasal 251 ayat (1). Secara spesifik disebutkan ayat (1). Jadi kalau hanya 5 fraksi, tidak sah," kata Politisi Senior PDI-P Hendrawan Supratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com