Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Pengumuman Susunan Kabinet Tergantung KPK

Kompas.com - 24/10/2014, 15:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pengumuman susunan kabinet masih menunggu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi perihal calon menteri. Menurut Kalla, susunan kabinet bisa saja diumumkan pada Jumat (24/10/2014) malam jika hasil penelusuran KPK tidak lagi menunjukkan adanya calon menteri yang dianggap tidak layak.

KPK, kata Kalla, akan kembali menyerahkan hasil penelusurannya sore ini.

"Ya tergantung, tergantung KPK. Kalau ada lagi yang merah-merah, kuning-kuning," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (24/10/2014).

Kalla meyakini tidak ada lagi nama calon menteri yang diberi tanda merah atau kuning oleh KPK. Tanda merah menunjukkan calon menteri tersebut berisiko tinggi tersangkut kasus dugaan korupsi. Sedangkan warna kuning menunjukkan adanya laporan masyarakat yang masuk ke KPK terkait sang calon menteri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa ada delapan nama yang dinilai tidak layak menjadi menteri. Penilaian tersebut berdasarkan hasil penelusuran KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, Jokowi enggan menyebutkan delapan nama menteri tersebut.

Jokowi dan Kalla kemudian mencari nama pengganti delapan menteri itu lalu menyerahkannya lagi kepada KPK.

Terkait pengumuman kabinet, Kalla juga membantah bahwa pihaknya menunggu surat balasan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelumnya, Jokowi mengirimkan surat kepada pimpinan DPR yang isinya meminta pertimbangan DPR terkait perubahan nomenklatur di delapan kementerian. Perubahan nama terjadi karena ada pemisahan dan penggabungan kementerian. (Baca: Ini Nama Kementerian yang Berubah dalam Kabinet Jokowi-JK)

Menurut Kalla, perubahan susunan kementerian tidak perlu menunggu pertimbangan DPR karena kementerian yang diubah tidak diatur dalam undang-undang sebagai kementerian yang dilarang dihilangkan.

"Tapi ini kan kementerian yang tidak tercantum dalam undang-undang itu, perubahannya kan sedikit saja, tidak fundamental, hanya menggabung," kata Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com