Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tetap Bisa Umumkan Menterinya Sebelum Minta Pertimbangan DPR

Kompas.com - 22/10/2014, 06:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo tidak tersandera oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bahwa perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan DPR. Jokowi dapat langsung mengumumkan kabinetnya sambil menunggu pertimbangan dari DPR.

"Tetap bisa (umumkan menteri). Tinggal langkah etisnya saja, yaitu mengirim surat ke DPR, memberitahukan ada perubahan di kementerian. Jadi, bisa langsung melangkah," kata pakar hukum tata negara, Mahfud MD, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/10/2014).

Mahfud kemudian menceritakan, secara prosedural, menurut Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008, perubahan di kementerian memang memerlukan pertimbangan dari DPR. Namun, Mahfud mengingatkan, pertimbangan yang dimaksud bukanlah keharusan.

KOMPAS/Heru Sri Kumoro Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyampaikan kesediannya menjadi ketua tim pemenangan pemilu presiden pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada media massa di Jakarta, Kamis (22/5).


"Secara substansial, saya kira permintaan pertimbangan itu tidak harus ditunggu. Lagi pula, misalnya, di dalam pasal itu juga dikatakan (bahwa perubahan) tetap bisa dilaksanakan ketika DPR tidak memberi pertimbangan selama seminggu. Artinya, pertimbangan itu hanya sebatas pemberitahuan," papar Mahfud.

Mantan Ketua MK ini mengingatkan, meski sebatas pemberitahuan, secara etika, Presiden tetap saja harus menyampaikan perubahan itu ke DPR. Ia mengingatkan, Jokowi dapat saja mengirim surat pada pagi ini ke DPR, kemudian mengumumkan nama-nama menterinya.

Lebih jauh, Mahfud pun menilai bahwa proses di DPR juga tidak perlu menggelar rapat. "Tidak perlu masuk ke pleno DPR, cukup dibacakan oleh pimpinan DPR, lalu mereka memberikan jawabannya."

Sebelumnya, pengumuman susunan kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terbentur perubahan nomenklatur pada susunan kabinet tersebut. Hal itu dikatakan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno, yang menjadi bagian dalam tim sinkronisasi pada Tim Transisi Jokowi-JK.

"Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan pada DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, dan Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10/2014). (Baca: Pengumuman Kabinet Jokowi Terbentur Perubahan Nomenklatur)

Seperti diketahui, Jokowi telah menyatakan bahwa kementeriannya akan terdiri dari 33 kementerian dengan empat menteri koordinator di dalamnya. Jokowi juga akan mengubah atau meleburkan beberapa pos kementerian sehingga berbeda dengan kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memiliki 34 kementerian.

Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008:

Pasal 19 ayat (1): Perubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Pasal 19 ayat (2): Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima oleh DPR.

Pasal 19 ayat (3): Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan. (BacaIni Dasar Hukum Jokowi Harus Lapor ke DPR soal Perubahan Nomenklaturnya)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com