"Pukul 10.30 WIB," kata Wakil Juru Bicara Pansel Farouk Muhammad melalui pesan singkat, Kamis pagi.
Mengenai dua nama calon pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Presiden, Farouk belum bisa mengungkapkannya. Jika sesuai rencana, Presiden akan menerima Pansel di Kantor Presiden, Jakarta.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai SBY mengulur-ulur waktu pertemuan dengan Pansel. SBY diminta tidak melepas tanggung jawabnya untuk segera menyelesaikan proses seleksi capim KPK dalam sisa masa tugasnya. ICW menilai, alasan padatnya agenda Presiden tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut mereka, langkah Presiden yang belum juga menerima dua nama capim KPK dari Pansel ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Bisa jadi, menurut dia, muncul kecurigaan jika dua nama yang diusulkan Pansel tidak sesuai dengan keinginan Presiden sehingga ada upaya untuk mengulur-ulur waktu.
Selain itu, ICW menilai langkah Presiden ini memperlihatkan sikapnya yang tidak konsisten. Di satu sisi, Presiden membentuk Pansel Capim KPK agar tidak terjadi kekosongan kursi pimpinan KPK, namun kini Presiden seolah mengulur-ulur waktu proses seleksi capim KPK pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada Desember mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.