Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonaran Akan Laporkan Bambang Widjojanto

Kompas.com - 15/10/2014, 11:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke internal KPK. Tersangka kasus dugaan penyuapan kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah itu menuding Bambang melakukan pelanggaran saat menjadi pengacara pihak penggungat sengketa Pilkada Kota Waringin Barat yang pernah bergulir di MK.

"Hari ini saya akan laporkan Bambang Widjojanto sehubungan dengan keterangan dari Akil Mochtar dan dalam pleidoinya menyatakan bahwa Bambang Widjojanto pernah minta tolong loh kepada Akil Mochtar dalam Pilkada Kota Waringin," kata Bonaran di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/10/2014), saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.

Menurut Bonaran, laporannya ini didasarkan keterangan Akil dalam pleidoi atau nota pembelaan Akil yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu. Akil ketika itu mengaku pernah dimintai tolong oleh Bambang untuk mengurus perkara.

"Mereka (Bambang dan Akil) ketemu di mobil waktu Bambang mewakili Kota Waringin. UU Advokat tidak membolehkan itu, saya lupa tahunnya tahun 2003, nanti ada nomornya di sini," sambung Bonaran.

Dalam kesempatan ini, Bonaran kembali membantah disangka menyuap Akil. Mantan pengacara terpidana percobaan penyuapan pimpinan KPK Anggodo Widjojo ini mengaku tidak kenal Akil. Menurut Bonaran, pihak yang ketika itu menemui Akil adalah Wakil Bupati Tapanuli Tengah Syukron Jamila Tanjung.

"Saya sudah katakan Syukron Jamila Tanjung ketemu di Abba Institute. Itu mereka saling bicara mengengai Pilkada Tapanuli Tengah, saya marah, tidak boleh bicara seperti itu," tutur Bonaran.

Terkait tudingan Akil yang dijadikan dasar laporan Bonaran, Bambang telah membantahnya. Bambang mengaku tidak pernah melakukan hal tidak pantas seperti itu.

KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.

Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com