“Kelompok-kelompok masyarakat inginkan Perppu-nya lebih cepat lebih baik dibahas. Sehingga masyarakat juga dapat kepastian sejak awal. Saya kira DPR juga akan menyikapinya dengan bijak dan bisa menentukan mana yang prioritas,” kata Husni, di Kantor Presiden, Selasa (14/10/2014).
Husni menanggapi keputusan DPR yang akan membahas Perppu Pilkada pada tahun 2015. Menurut Husni, masyarakat menaruh harapan besar kepada parlemen untuk lebih memprioritaskan perppu tersebut.
“Mudah-mudahan bisa lah sebelum akhir tahun,” kata dia.
Terkait perppu itu, menurut Husni, saat ini KPU tengah melakukan kajian internal soal pelaksanaan uji publik apakah dimasukkan ke dalam tahapan pemilu atau tidak. Dia mengatakan, Perppu Pilkada menyebutkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada September 2015. Dengan begitu, KPU mengasumsikan maka proses pemilu berjalan sekitar bulan Februai atau Maret.
“Tapi ini ada ide baru dalam perppu itu di mana ada uji publik. Kami belum simulasikan apakah di uji publik ini dalam tahapan atau mendahului tahapan. Nah ini masih belum selesai kita rancang bangun. Kami masih punya 1-2 bulan untuk matangkan desain internal KPU baru kemudian diskusikan dengan pihak itu,” kata Husni.
Seperti diberitakan, pada 2 Oktober lalu, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada.
Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.
Namun, DPR baru akan membahas perppu pilkada itu pada 2015. Pembahasan baru dilakukan pada awal tahun depan karena DPR tengah disibukkan dengan berbagai agenda di masa sidang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.