Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap DPR Bahas Perppu Pilkada Tahun Ini, Bukan Tahun Depan

Kompas.com - 14/10/2014, 20:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik berharap Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Menurut Husni, harapan KPU sejalan dengan keinginan masyarakat agar perppu segera diputuskan paling lambat akhir tahun ini.

“Kelompok-kelompok masyarakat inginkan Perppu-nya lebih cepat lebih baik dibahas. Sehingga masyarakat juga dapat kepastian sejak awal. Saya kira DPR juga akan menyikapinya dengan bijak dan bisa menentukan mana yang prioritas,” kata Husni, di Kantor Presiden, Selasa (14/10/2014).

Husni menanggapi keputusan DPR yang akan membahas Perppu Pilkada pada tahun 2015. Menurut Husni, masyarakat menaruh harapan besar kepada parlemen untuk lebih memprioritaskan perppu tersebut.

“Mudah-mudahan bisa lah sebelum akhir tahun,” kata dia.

Terkait perppu itu, menurut Husni, saat ini KPU tengah melakukan kajian internal soal pelaksanaan uji publik apakah dimasukkan ke dalam tahapan pemilu atau tidak. Dia mengatakan, Perppu Pilkada menyebutkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada September 2015. Dengan begitu, KPU mengasumsikan maka proses pemilu berjalan sekitar bulan Februai atau Maret.

“Tapi ini ada ide baru dalam perppu itu di mana ada uji publik. Kami belum simulasikan apakah di uji publik ini dalam tahapan atau mendahului tahapan. Nah ini masih belum selesai kita rancang bangun. Kami masih punya 1-2 bulan untuk matangkan desain internal KPU baru kemudian diskusikan dengan pihak itu,” kata Husni.

Seperti diberitakan, pada 2 Oktober lalu, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada.

Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.

Namun, DPR baru akan membahas perppu pilkada itu pada 2015. Pembahasan baru dilakukan pada awal tahun depan karena DPR tengah disibukkan dengan berbagai agenda di masa sidang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com