"Tadi kami dipanggil untuk menyaksikan pembukaan brankas secara paksa, brankas itu pengadaan dari Pemda," kata Teddy saat meningalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.
Menurut Teddy, brankas tersebut dibuka secara paksa oleh KPK karena kuncinya hilang. Dia mengatakan bahwa brankas itu kosong. Sedianya, menurut Teddy, brankas itu digunakan untuk bendahara Pemkab menyimpan surat-surat berharga atau uang kegiatan rutin Pemkab Karawang. Namun, kata dia, selama ini bendahara Pemkab tidak menggunakan brankas tersebut.
"Sama Bupati juga tidak digunakan sampai kuncinya hilang, tidak bisa dibuka, makanya dibuka paksa," sambung Teddy.
KPK kemudian akan mengembalikan brankas tersebut kepada Pemkab Karawang karena isinya kosong. KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar berjumlah 424.329 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.
Kemudian, pada awal bulan ini, KPK menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.
KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di lain pihak, pengacara Ade, Haryo Wibowo yang mengatakan bahwa harta kekayaan kliennya berasal dari usaha sendiri. Dia menyampaikan bahwa Ade dan istrinya punya usaha yang cukup maju di Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.