Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di UU Pemda, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tidak Bisa Pecah Kongsi

Kompas.com - 07/10/2014, 18:27 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan memiliki aturan-aturan baru yang bisa mencegah perpecahan antara kepala daerah dengan wakilnya, alias "pecah kongsi".

"Jadi tidak ada lagi pecah kongsi kedepannya. Insyaallah," kata Djohermansyah dalam acara penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur Riau kepada Arsyadjuliandi Rachman, di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan pada 2 Oktober lalu, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sudah disahkan untuk menggantikan UU No.32 tahun 2004. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan bahwa wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara paket bersama kepala daerah. Dalam aturan yang lama, gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati sudah ditentukan sejak awal oleh partai pengusung, dan dalam pengalamannya kerap terjadi perpecahan setelah belum lama menjabat.

Dalam UU Pemda yang baru, lanjutnya, kepala daerah akan dipilih tunggal tanpa ada wakilnya atau "mono eksekutif". Posisi wakilnya kini menjadi wewenang kepala daerah yang terpilih, dan tentunya setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

"Jadi nanti wakilnya dilantik dan diambil sumpah oleh kepala daerah. Jadi pemilihan kedepan tidak ada paket-paketan, supaya tidak ada lagi pecah kongsi," ujarya.

Meski begitu, UU Pemda yang baru tidak berlaku surut. Artinya, untuk daerah yang wakil kepala daerahnya kosong saat ini, maka peraturan yang lama masih berlangsung. Mekanismenya adalah melalui pengusulan oleh partai pengusung oleh DPRD, asalkan sisa masa jabatannya minimal selama 18 bulan.

Selain itu, ia mengatakan pada pasal 65 ayat 2 UU Pemda juga memberikan wewenang yang baru bagi kepala daerah untuk mengambil kebijakan khusus, apabila terjadi kondisi darurat (emergency) di daerah. "Kepala daerah diberikan wewenang untuk mengambil kebijakan tertentu saat kondisi emergency, apabila mendesak dan diperlukan oleh masyarakat. Ini wewenang atributif yang diamanatkan dalam undang-undang," katanya.

Kepala Daerah Jadi tersangka Tidak Boleh Jalankan Pemerintahan

Ia menambahkan, aturan baru mengenai kepala daerah yang tersangkut kasus hukum dalam UU Pemda adalah setiap kepala daerah yang ditangkap maupun menjadi tersangka, maka tidak diperbolehkan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah. Dengan begitu, Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.

Ia mengatakan aturan terbaru dalam UU Pemda inilah yang diberlakukan untuk Gubernur Riau Annas Maamun, yang kini ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Annas Maamun masih Gubernur Riau secara defenitif, lanjutnya, namun tidak boleh menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai kepala daerah.

Untuk selanjutnya, bila status Annas Maamun menjadi terdakwa, maka Annas akan diberhentikan sementara dengan mekanisme Keputusan Presiden dan wakilnya menjadi Penjabat Gubernur Riau. Annas Maamun baru akan diberhentikan dari jabatan gubernur, apabila sudah berstatus terpidana dengan hukuman pengadilan sudah berketetapan hukum tetap.

"UU Pemerintahan Daerah baru disahkan lima hari, dan pertama kali langsung diterapkan di Riau Bumi Lancang Kuning," kata Djohermansyah yang langsung disambut tepuk tangan meriah oleh pegawai dan pejabat di aula Gedung Daerah Riau, termasuk Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com