Di UU Pemda, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tidak Bisa Pecah Kongsi
Kompas.com - 07/10/2014, 18:27 WIB
Dalam UU Pemda yang baru, lanjutnya, kepala daerah akan dipilih tunggal tanpa ada wakilnya atau "mono eksekutif". Posisi wakilnya kini menjadi wewenang kepala daerah yang terpilih