"Dibahas saja belum, sampai DPR saja belum, masa sudah ditolak?" kata Agus, yang baru terpilih menjadi Wakil Ketua DPR, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Agus mengatakan hal itu karena ada suara penolakan pada perppu pilkada dari beberapa fraksi di DPR. Salah satu yang menolak adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan karena menilai perppu tersebut tak logis. Setelah perppu terkait pilkada masuk ke DPR, kata Agus, akan ada sejumlah mekanisme sebelum pengambilan keputusan di sidang paripurna, di antaranya pembahasan oleh panitia khusus dan lobi antarfraksi.
"Kami, Partai Demokrat, punya tugas khusus mengegolkan perppu ini," ujar Agus.
Pada Kamis (2/10/2014) malam, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada. Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.