"Jadi percuma saja keluarkan perppu, karena pasti akan mentah juga di DPR," kata Sahroni, kepada Kompas.com, Jumat.
Sebelumnya, koalisi pendukung Jokowi-JK yang mendukung pilkada langsung kalah dalam voting saat pengesahan RUU Pilkada pada 26 September lalu. Koalisi Merah Putih yang punya kekuatan dominan di DPR memenangkan voting sehingga pilkada melalui DPRD lolos dimuat dalam RUU Pilkada.
Sahroni menilai, dua perppu yang dikeluarkan SBY hanya merupakan upaya untuk menyelamatkan diri setelah Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada. SBY, kata dia, tak ingin meninggalkan kesan buruk di akhir masa pemerintahannya.
"SBY sepertinya tidak mau disalahkan di ujung masa pemerintahannya dan mau membersihkan namanya dari sikap walk out (Fraksi Demokrat)," kata politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni
Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Daniel Johan. Ia mengatakan, jika melihat peta dukungan opsi pilkada langsung di parlemen, kecil kemungkinan perppu itu akan disetujui. Meski pun, Fraksi Demokrat menyatakan, kali ini akan berjuang agar perppu SBY disetujui DPR.
"Saya pesimis, dengan peta DPR saat ini, rasanya sulit DPR menghasilkan kebijakan yang nyambung dengan aspirasi rakyat," ujarnya.
Namun, Daniel mengatakan, PKB mengapresiasi inisiatif Presiden untuk menerbitkan perppu itu, walau pun dianggap terlambat.
Sebelumnya diberitakan, Presiden SBY telah mengeluarkan dua perppu untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua perppu itu terkait UU Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, pemerintah akan menyampaikan perppu itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila diterima, secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi perppu. Namun, apabila ditolak, perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan.
Awalnya, SBY ingin mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, SBY memilih menerbitkan perppu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.