Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tidak Bisa Langsung Ganti UU Pilkada, Perppu Masih Perlu Dikaji

Kompas.com - 30/09/2014, 21:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada perlu dikaji sehingga tidak serta-merta dapat diberlakukan dalam mengganti UU Pilkada yang sudah disahkan bahwa pilkada dilaksanakan melalui perwakilan DPRD.

"Itu harus dikaji terlebih dulu, ada Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 yang menyatakan kalau perppu itu menjadi subyektivitas Presiden. Namun, obyektivitasnya di DPR. Kajian itu yang sedang dilakukan," kata Gamawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (30/9/2014) malam.

Jika perppu pilkada tersebut diterbitkan, dia melanjutkan, maka masih perlu dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019. Artinya, perppu tersebut tidak serta-merta langsung berlaku jika hanya ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono.

"Itu masih harus diuji pada masa sidang berikutnya oleh DPR RI. Apakah (perppu) ini akan lolos atau tidak, itu kita lihat nanti. Akan tetapi, kalau ada langkah-langkah lain, kita akan lihat itu. Opsi itu ada banyak, bukan cuma perppu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan perppu pilkada yang akan mengakomodasi peraturan dan mekanisme bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.

"Saya sedang mempersiapkan perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.

Yudhoyono menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena dia mengaku, pandangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah mendukung agar kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD yang pada Jumat (26/9/2014) dini hari disahkan oleh DPR RI melalui mekanisme pengumpulan suara terbanyak dalam rapat paripurna.

"Setelah hari ini atau esok, saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tanda tangani. Setelah saya tanda tangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," kata Yudhoyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com