"Itu harus dikaji terlebih dulu, ada Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 yang menyatakan kalau perppu itu menjadi subyektivitas Presiden. Namun, obyektivitasnya di DPR. Kajian itu yang sedang dilakukan," kata Gamawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (30/9/2014) malam.
Jika perppu pilkada tersebut diterbitkan, dia melanjutkan, maka masih perlu dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019. Artinya, perppu tersebut tidak serta-merta langsung berlaku jika hanya ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono.
"Itu masih harus diuji pada masa sidang berikutnya oleh DPR RI. Apakah (perppu) ini akan lolos atau tidak, itu kita lihat nanti. Akan tetapi, kalau ada langkah-langkah lain, kita akan lihat itu. Opsi itu ada banyak, bukan cuma perppu," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan perppu pilkada yang akan mengakomodasi peraturan dan mekanisme bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.
"Saya sedang mempersiapkan perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.
Yudhoyono menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena dia mengaku, pandangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah mendukung agar kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.
Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD yang pada Jumat (26/9/2014) dini hari disahkan oleh DPR RI melalui mekanisme pengumpulan suara terbanyak dalam rapat paripurna.
"Setelah hari ini atau esok, saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tanda tangani. Setelah saya tanda tangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," kata Yudhoyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.