Hingga Senin (29/9/2014) petang, KPU belum mendapatkan respons Presiden atas surat yang dikirimkan mengenai permintaan penundaan pelantikan tiga anggota DPR tersangka korupsi. (Baca: KPU Belum Terima Surat Balasan SBY soal Penundaan Pelantikan Anggota DPR Tersangka Korupsi)
"KPU juga bisa mengambil sikap tegas karena bila suratnya belum dijawab, KPU tetap bisa menunda pelantikan hingga ada jawaban dari Presiden," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Senin (29/9/2014) malam.
Pelantikan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 akan berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/10/2014) besok. Ada tiga anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka korupsi, yakni mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Idham Samawi, dan Herdian Koosnadi.
Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Sementara itu, Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul dan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Bambang juga menilai, KPU sedianya proaktif dengan mendatangi Sekretaris Kabinet untuk menagih respons Presiden atas permintaannya. KPK berharap, Presiden segera membalas surat KPU tersebut.
"Semoga Presiden segera menjawab surat KPU karena secara etik birokrasi semua surat, apalagi surat yang begitu penting, harus segera dijawab," ujar Bambang.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku belum mengecek ada tidaknya surat dari KPU tersebut.
"Kapan dikirimkan dan siapa yang menerima? Kami baru merampungkan kegiatan Presiden di Jepang dan dari kunjungan ke AS dan Portugal, saya belum cek surat dimaksud," kata Julian melalui pesan singkat, Senin.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, jika sampai 1 Oktober 2014 Presiden belum menyampaikan jawabannya, KPU akan tetap melantik ketiga anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka itu. KPU berharap Presiden merespons surat tersebut dengan menyetujui penundaan pelantikan tiga anggota DPR tersebut.
Sebelumnya, Husni mengatakan bahwa permintaan penundaan pelantikan ini diajukan KPU kepada Presiden dengan mempertimbangkan rekomendasi sejumlah lembaga, termasuk KPK. Jika Presiden menyetujui permintaan KPU, selanjutnya pelantikan yang akan digelar 1 Oktober mendatang dapat ditangguhkan. Jika permintaan tidak diterima, pelantikan tetap akan dilaksanakan terlepas dari status hukum yang menjerat ketiganya.
KPK menilai pelantikan anggota DPR terpilih yang berstatus sebagai tersangka bisa merusak citra dan kehormatan parlemen. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa penundaan pelantikan perlu demi menjaga martabat DPR.
Bambang Widjojanto menyampaikan, tersangka atau terdakwa kasus korupsi tersebut akan melawan sumpahnya sendiri jika dilantik. Saat dilantik, seorang anggota DPR terpilih akan menyatakan sumpah untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan. Namun, sumpah itu dia ucapkan saat menyandang status tersangka atau terdakwa yang diduga melanggar undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.