"Penggeledahan masih berlangsung hingga sekarang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, pukul 16.45 WIB.
Selain PT SAM Mitra Mandiri, tim penyidik KPK menggeledah PT Mesirindo Utama di Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kavling 86, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Johan mengatakan, KPK melakukan penggeledahan karena menduga ada jejak-jejak tersangka dalam tempat itu. Dalam penggeledahan, kata dia, tim penyidik KPK biasanya menyita dokumen. Johan belum bisa memastikan siapa pemilik dua perusahaan yang digeledah oleh penyidik tersebut.
Sebelumnya, terkait penyidikan kasus yang sama, KPK menggeledah dua rumah di Perumahan Mega Cinere, Depok. KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR 2009-2014.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Mengenai fakta persidangan ini, Johan Budi mengakui bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.