JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, berpendapat, pihak yang bertanggung jawab dalam memerintahkan anggota Fraksi Demokrat untuk walk out saat pengambilan keputusan RUU Pilkada harus dipecat. Menurut dia, tindakan itu merupakan blunder terbesar yang merusak citra Demokrat dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ini kan blunder terbesar yang merusak nama Pak SBY. Bagi saya, penanggungjawabnya harus dipecat, inisiatornya harus dipecat," kata Pasek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014). (Baca: SBY Raih "Piala Oscar" Drama Politik)
Pasek menuturkan, sebelum ke luar negeri, SBY telah menginstruksikan secara tegas bahwa Demokrat mendukung pilkada langsung. Tentu saja, perintah SBY tersebut harus diperjuangkan oleh anggota Fraksi Demokrat di DPR. (Baca: SBY Pilih Pertahankan Pilkada Langsung oleh Rakyat)
"Kalau memang ada elite yang berpikir berbeda, walk out, saya yakin itu tidak memahami cara berpikir Pak SBY. Di situ, kan ada Syarief Hasan (Ketua Harian DPP) standby, ada Ketua Fraksi, ada Wakil Ketua Umun Jhonny Alen, Max Sopacua. Kalau semua itu tidak mampu menerjemahkan, memang harus diperiksa," kata anggota Komisi III DPR itu.
Lebih jauh, Pasek meminta agar Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf memberikan bukti pertanggungjawabannya. Hal itu menyusul pernyataannya yang bersedia bertanggung jawab atas aksi walk out tersebut. (Baca: Sutan: SBY Perintahkan All Out, tetapi Pimpinan Fraksi Malah Suruh Walk Out)
"Sekarang real tanggung jawabnya apa? Kan begitu sekarang. Untuk memulihkan nama baik Pak SBY apa? Memulihkan nama Partai Demokrat yang utama. Kan nggak cukup hanya bilang mau tanggung jawab. Pertanggungjawaban politiknya apa?" ujarnya.
Pasek dan lima anggota Fraksi Demokrat lainnya tidak ikut walk out. Saat voting, mereka memilih mendukung pilkada langsung. Dampak dari keputusan Fraksi Demokrat itu, RUU Pilkada disahkan dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Setelah disahkan, SBY mengaku kecewa dengan proses politik di DPR yang tidak memfasilitasi syarat Fraksi Demokrat untuk RUU Pilkada yang baru disahkan. Ia pun menyebut akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. (Baca: SBY: Saya Serius, Tidak Main-main Akan Ambil Langkah Politik dalam UU Pilkada)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.