JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi respons Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja disahkan. Deputi Tim Transisi, Akbar Faizal mengatakan, Tim Transisi juga telah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK melalui perwakilan KPK yang menerima kedatangan mereka.
"Tadi kami sudah sampaikan ucapan terima kasih ke KPK yang berikan respect dan respons yang cepat mengenai sikap pengambilan suara tadi malam," ujar Akbar seusai bertemu perwakilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Akbar mengaku khawatir terhadap Undang-undang PIlkada yang telah disahkan Jumat dini hari. Oleh karena itu, ia menghargai sikap KPK yang terus mendorong Pilkada yang bebas korupsi.
"Kami respon dan respek terhadap KPK karena pada dasarnya kami khawatir terhadap (UU Pilkada) itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menilai Pilkada melalui DPRD lebih berpotensi korupsi ketimbang Pilkada langsung oleh rakyat. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai, partai dan para kader berpotensi memiliki karakter koruptif dan kolusif jika partai tidak dapat membangun sistem yang transparan dan akuntabel di dalamnya.
Tim Transisi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kedatangan tim transisi atas undangan pimpinan KPK.
Tim transisi yang memenuhi undangan KPK dipimpin oleh Rini Suwandi selaku ketua tim transisi. Hadir para deputi, yaitu Anies Baswedan, Andi Widjojanto, Akbar Faizal, dan Eko Putro Sanjoyo.
Hingga saat ini, Jokowi masih menyeleksi para pembantunya. Dia akan memberikan 16 kursi menteri untuk kader parpol pendukung. Sisanya 18 kursi menteri akan diisi kalangan profesional nonparpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.