JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Abas Sahid memantau langsung sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014) sore.
"Komisioner Abas Sahid mantau langsung," kata komisioner KY lainnya, Taufiqurrahman Syahuri melalui pesan singkat, Rabu.
Sebelumnya, KY menerima permintaan dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) untuk memantau langsung proses persidangan Anas. PPI merupakan organisasi massa yang dibentuk Anas sebelum dia ditahan KPK. (baca: KY Pantau Sidang Anas)
Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.
Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana. (Baca: Ini Dakwaan Anas yang Menurut KPK Bakal Terbukti)
Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010. Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dalam pleidoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.