Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembebasan Bersyarat, Menteri Hukum dan HAM Ragu Anggodo Sakit

Kompas.com - 24/09/2014, 05:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan belum memutuskan usulan pembebasan bersyarat untuk Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap terhadap penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi. Amir justru meragukan dasar pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo.

Pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo, ujar Amir adalah kondisi kesehatan. Padahal, aku dia, selama ini Anggodo sudah mendapatkan remisi karena alasan kesehatan, remisi yang oleh sebagian kalangan juga sudah dinilai fantastis.

Amir bahkan mengaku tak percaya Anggodo sakit keras. "Saya suruh periksa teliti karena saya melihat di televisi bahkan Anggodo masih ngebul ngerokok. Kebetulan belum rampung kajiannya, itu agar dijadikan perhatian," kata Amir di Kompleks Parlemen, Selasa (23/8/2014).

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini meminta kajian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak hanya didasari pada pendapat ahli atas kondisi kesehatan Anggodo. "Tetapi juga secara kenyataan, supaya tepat," ujar dia.

Amir juga menjelaskan tudingan yang menyebut usulan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh LP Sukamiskin itu ganjil terkait masa hukuman Anggodo. PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sekurangnya dua per tiga masa hukuman.

Adapun Anggodo baru menjalani masa tahanan pada 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Menurut Amir, "keganjilan" ini karena saat putusan untuk Anggodo berkekuatan hukum tetap (inkracht), PP Nomor 99 Tahun 2012 belum terbit. "PP ini tidak berlaku surut," kata dia.

Remisi Anggodo dan penolakan KPK

Sejak 2010 hingga 2014, Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari. Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Anggodo juga mendapatkan remisi lima bulan karena sakit berkepanjangan pada 2014. Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberiam Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor W11.PK.01.01.02-737 tanggal 20 Maret 2014.

Sebelumnya, selain menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk Anggodo, KPK juga mempersoalkan pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan Anggodo yang mencapai total 29 bulan 10 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com