Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Hak Cipta Disahkan untuk Dorong Industri Kreatif Semakin Berkembang

Kompas.com - 16/09/2014, 23:06 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Hak Cipta, untuk menggantikan Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Dengan disahkannya RUU hak cipta yang baru tersebut, pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM, berharap agar industri kreatif dapat berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian bangsa.

"Ini upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta dan pemilih hak terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Amir mengatakan, undang-undang baru ini untuk menjawab perkembangan ekonomi berbasis industri kreatif yang telah menjadi salah satu andalan kekuatan ekonomi Indonesia. Menurut Amir, perlindungan yang memadai terhadap hak cipta akan membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

"Undang-Undang Hak Cipta dapat memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif," ucap Amir.

Jika hak ekonomi dan hak moral teringkari, kata Amir, maka hal itu dapat mengikis motivasi para pencipta dan pemilik hak cipta untuk berkreasi. Hilangnya motivasi akan berdampak pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia.

Selain mengembangkan industri kreatif, ada beberapa poin penting yang dari UU hak cipta yang baru. Diantaranya, UU ini memberikan perlindungan hak cipta dengan jangka waktu yang lebih panjang.

Perlindungan hak cipta di bidang tertentu akan diberlakukan selama seumur hidup, ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. UU Hak Cipta yang baru ini juga membuat regulasi, dimana pengelola tempat perdagangan, bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.

Adapun Menteri juga diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, keteriban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com