Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Sebut Para Pelengsernya Incar Kursi Menteri

Kompas.com - 12/09/2014, 22:19 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Suryadharma Ali menuding kubu yang melengserkannya dari kursi Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ingin membawa partai ini keluar dari barisan Koalisi Merah Putih. Motivasinya, kata Suryadharma, mendapatkan kursi menteri dengan merapat ke barisan koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Kubu yang dimaksud Suryadharma adalah Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi, Suharso Manoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy. Empat nama ini masuk dalam daftar pengurus harian yang dipecat Suryadharma.

"Ini karena ada kemungkinan ingin membawa PPP merapat ke tempat yang lain (Jokowi-JK) dalam rangka ingin jabatan menteri," kata Suryadharma di DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014).

Menurut dia, pertentangan di internal PPP sudah lama terjadi. Ia menyebut, awalnya, Romahurmuziy alias Romy menyalahkan langkah Suryadharma yang membawa PPP bergabung dalam Koalisi Merah Putih karena dianggap bertentangan dengan hasil rapat pimpinan nasional. 

Sebelumnya diberitakan, pada 9 September lalu, DPP PPP memutuskan memberhentikan Suryadharma dari jabatan ketua umum dan menetapkan Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas (plt). Suryadharma diberhentikan dengan alasan, statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi telah menjatuhkan partai.

Suryadharma pun melakukan perlawanan dengan memecat orang-orang yang telah melengserkannya. Ia menganggap pemecatannya menyalahi ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Pemberhentian saya adalah perbuatan yang ilegal, tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Suryadharma.

Suryadharma menyebut empat nama yang ia pecat, yaitu tiga wakil ketua umum PPP, yakni Emron Pangkapi, Suharso Manoarfa, dan Lukman Hakim Saifuddin; serta Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy. Keempatnya, kata Suryadharma, dipecat dari posisi pengurus harian DPP PPP.

"Saudara Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, dan Romahurmuziy telah nyata-nyata melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART partai sehingga perlu diambil tindakan berupa pemberhentian dari keanggotaan partai," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com