Menurut Anas, Nazaruddin lebih pantas disebut berpartisipasi dalam tindak kejahatan.
"Kalau Nazar itu bukan justice collaborator, melainkan criminal collaborator. Jadi, sangat tidak layak," ujar Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Anas mengatakan, rekam jejak Nazaruddin tidak menunjukkan adanya upaya membela kebenaran dengan bekerja sama dalam persidangan. Ia menilai, apa yang dikatakan jaksa mengenai Nazaruddin dalam berkas tuntutannya tidak benar.
"Dari track record dan dari yang dilakukan, informasinya sampai sekarang masih menjalankan bisnis kotor dari dalam penjara. Jadi, justice collaborator cap apa?" kata Anas.
Dalam pembacaan tuntutan Anas, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Nazaruddin sebagai pihak yang bekerja sama dengan KPK selama proses penyidikan dan persidangan. Jaksa penuntut umum KPK menilai, keterangan Nazaruddin dalam kesaksiannya dapat mengungkap perkara lain terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. (Baca: Bacakan Tuntutan Anas, Jaksa Sebut Nazaruddin "Justice Collaborator")
Jaksa Yudi Kristiana mengatakan, keterangan yang diberikan Nazaruddin dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan. Ia menilai, kebenaran dari keterangan Nazaruddin selama persidangan dapat dipertanggungjawabkan, baik atas perkara yang telah diputuskan, maupun yang sedang dalam tahap upaya hukum.
Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Anas juga dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS.
Dalam kasus ini, Anas dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.