Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemecatan Suryadharma, Puncak Ketidaknyamanan PPP di Koalisi Merah Putih"

Kompas.com - 10/09/2014, 09:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, menilai pemecatan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan puncak ketidaknyamanan partai itu di dalam Koalisi Merah Putih.

Menurut Kristiadi, PPP berpeluang besar mengubah haluan politiknya untuk mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Kristiadi menjelaskan, pemicu konflik adalah keputusan Suryadharma yang membawa PPP sebagai partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pemilu Presiden 2014. Keputusan itu cenderung diambil atas kepentingan individual dan tidak mendapat dukungan penuh dari tubuh PPP. (baca: Drama Politik PPP)

"PPP sudah tidak solid sejak Suryadharma secara individu mendukung Prabowo-Hatta," kata Kristiadi, saat dihubungi, Rabu (10/9/2014).

Ia melanjutkan, gerakan anti-Suryadharma di internal PPP semakin menguat setelah ada perjanjian memermanenkan Koalisi Merah Putih. Posisi Suryadharma semakin terjepit setelah dirinya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, internal PPP yang tidak setuju berada di Koalisi Merah Putih juga terus bermanuver. Dalam hal ini, Kristiadi menengarai ada kejenuhan karena Koalisi Merah Putih terus mengungkapkan kekecewaannya setelah kalah pada Pilpres 2014 dengan cara-cara yang dianggap akan membebani pemerintahan Jokowi-JK.

"Pemecatan Suryadharma adalah puncak PPP sudah tidak nyaman di Koalisi Merah Putih yang belum juga mengakui kekalahan," ujarnya.

Dewan Pengurus Pusat PPP memecat Suryadharma dari jabatannya sebagai ketua umum. Keputusan tersebut diambil di dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP di Kantor DPP PPP yang berlangsung sejak Selasa (9/9/2014) malam hingga Rabu (10/9/2014) dini hari.

Suryadharma dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP Pasal 10 ayat 1 huruf c dan d. Sementara itu, pemberhentian terhadap Suryadharma sudah sesuai dengan ART Pasal 10 ayat 2. (baca: Suryadharma Ali Dipecat dari Posisi Ketua Umum PPP)

Alasan pemecatan Suryadharma ialah lantaran ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji. Status hukum itu dinilai mampu membatasi ruang gerak dan fungsi Suryadharma sebagai ketua umum partai.

Selain itu, Suryadharma juga dinilai telah melakukan pelanggaran dalam penunjukan jabatan publik di luar PPP yang semestinya diputuskan melalui RPH DPP PPP. Hal itu dianggap melanggar ketentuan Anggaran Dasar Partai Pasal 16 ayat 2 huruf a.

Untuk mengisi kekosongan posisi ketua umum, DPP PPP menunjuk Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP. (baca: Emron Pangkapi Jadi Plt Ketua Umum PPP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com