JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, menilai pemecatan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan puncak ketidaknyamanan partai itu di dalam Koalisi Merah Putih.
Menurut Kristiadi, PPP berpeluang besar mengubah haluan politiknya untuk mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Kristiadi menjelaskan, pemicu konflik adalah keputusan Suryadharma yang membawa PPP sebagai partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pemilu Presiden 2014. Keputusan itu cenderung diambil atas kepentingan individual dan tidak mendapat dukungan penuh dari tubuh PPP. (baca: Drama Politik PPP)
"PPP sudah tidak solid sejak Suryadharma secara individu mendukung Prabowo-Hatta," kata Kristiadi, saat dihubungi, Rabu (10/9/2014).
Ia melanjutkan, gerakan anti-Suryadharma di internal PPP semakin menguat setelah ada perjanjian memermanenkan Koalisi Merah Putih. Posisi Suryadharma semakin terjepit setelah dirinya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, internal PPP yang tidak setuju berada di Koalisi Merah Putih juga terus bermanuver. Dalam hal ini, Kristiadi menengarai ada kejenuhan karena Koalisi Merah Putih terus mengungkapkan kekecewaannya setelah kalah pada Pilpres 2014 dengan cara-cara yang dianggap akan membebani pemerintahan Jokowi-JK.
"Pemecatan Suryadharma adalah puncak PPP sudah tidak nyaman di Koalisi Merah Putih yang belum juga mengakui kekalahan," ujarnya.
Dewan Pengurus Pusat PPP memecat Suryadharma dari jabatannya sebagai ketua umum. Keputusan tersebut diambil di dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP di Kantor DPP PPP yang berlangsung sejak Selasa (9/9/2014) malam hingga Rabu (10/9/2014) dini hari.
Suryadharma dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP Pasal 10 ayat 1 huruf c dan d. Sementara itu, pemberhentian terhadap Suryadharma sudah sesuai dengan ART Pasal 10 ayat 2. (baca: Suryadharma Ali Dipecat dari Posisi Ketua Umum PPP)
Alasan pemecatan Suryadharma ialah lantaran ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji. Status hukum itu dinilai mampu membatasi ruang gerak dan fungsi Suryadharma sebagai ketua umum partai.
Selain itu, Suryadharma juga dinilai telah melakukan pelanggaran dalam penunjukan jabatan publik di luar PPP yang semestinya diputuskan melalui RPH DPP PPP. Hal itu dianggap melanggar ketentuan Anggaran Dasar Partai Pasal 16 ayat 2 huruf a.
Untuk mengisi kekosongan posisi ketua umum, DPP PPP menunjuk Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP. (baca: Emron Pangkapi Jadi Plt Ketua Umum PPP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.