JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida menegaskan DPD menolak usulan pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. DPD menilai, selain bertentangan dengan prinsip demokrasi di era reformasi, usulan ini merupakan upaya perampasan hak rakyat oleh sekelompok elit di partai politik.
"DPD RI telah melakukan kajian mendalam dan diuji di sejumlah daerah di Indonesia. Secara kelembagaan DPD memutuskan menegaskan sikap yang telah diambil dalam paripurna DPD dua tahun lalu bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilakukan langsung oleh rakyat, " ujar La Ode Ida di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Pemilihan kepala daerah secara langsung, bagi DPD, merupakan hak politik rakyat yang fundamental yang sudah dipraktikkan 10 tahun terakhir.
Sebelumnya dalam Orde Baru, jelas dia, rakyat tidak diberikan hak untuk memilih langsung. Hak tersebut dimiliki oleh sekelompok elit di DPRD. Karena itu, lanjut dia, jika hak itu diambil kembali oleh penyelenggara negara, sama dengan merampas hak 200 juta lebih rakyat Indonesia.
"Daulat rakyat tidak boleh diveto oleh hanya sekelompok orang," ujar dia.
Landasan lain yang diambil DPD adalah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU No. 32/2004 tentang pemilukada yang sebelumnya hanya bisa diajukan melalui parpol. Pemilihan melalui DPRD, dinilai DPD, mematikan hak individu untuk dipilih menjadi kepala daerah.
"Hak individu kembali diamputasi karena daulat individu di DPRD bukan milik anggota dewan, tapi ditentukan oleh pemilik atau pimpinan parpol," kata dia.
Sikap ini, tegas La Ode, menjadi pegangan utama bagi DPD dalam proses pembahasan RUU Pilkada yang kini yang sedang berada pada tahap akhir pembahasan di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.