Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Eks Dirut Bank DKI Nilai Kejagung Sewenang-wenang Menahan Kliennya

Kompas.com - 05/09/2014, 18:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Bank DKI Winny Erwindia di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (5/9/2014). Winny ditahan setelah sebelumnya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 senilai Rp 80 miliar.

Pengacara Winny, Masyhudi Ridwan, mengaku terkejut atas tindakan Kejagung yang menahan Winny pada pemanggilannya yang ketiga ini. Ia pun membenarkan jika pada pemanggilan pertama dan kedua, Winny terpaksa harus absen lantaran sedang menjalani pengobatan di Singapura akibat sakit lambung yang dideritanya.

"Bahwa tindakan Jampidsus menahan Bu Winny menurut kami berlebihan dan sewenang-wenang karena Bu Winny kooperatif," kata Masyhudi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Seperti diberitakan Kontan.co.id, Ketua KONI DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya selaku Dirut Bank DKI ketika mengucurkan kredit ke PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd Singapura. Sebelum menetapkan Winny sebagai tersangka, Kejagung telah memidanakan pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko, dan Dirut PT Energy Spectrum Banu Anwari.

Masyhudi berharap agar Kejagung dapat menangguhkan penahanan terhadap Winny. Ia menjamin, kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang ada.

"Kami minta pulang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com