Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Pakai Nama "Wisanggeni", Ini Pesan BBM yang Dikirimkan Anas

Kompas.com - 05/09/2014, 10:08 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan print out (cetakan) pesan BlackBerry Messenger (BBM) atas nama Wisanggeni dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Kamis (4/9/2014).

Awalnya, jaksa menanyakan kepada Anas apakah dia pernah menggunakan nama Wisanggeni yang merupakan tokoh pewayangan Jawa sebagai nama profil BBM.

Anas lalu membenarkan bahwa dia pernah memakai nama Wisanggeni.

"Betul," jawab Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang.

Jaksa KPK lalu membacakan beberapa percakapan yang diambil dari BB berprofil Wisanggeni tersebut. Salah satu percakapan tersebut ada yang menyebut pemberian ke 15 DPC.

"Ril, 100 dikasih 15 DPC, 100 dikasihkan NZ langsung, beli BB NZ, NRL, EVA," kata jaksa Yudi membacakan pesan Wisanggeni tersebut.

Jaksa melanjutkan pesan berikutnya yang menyebut nama Eva, Pasha, dan Dewo.

"Eva kasih ke Pasha dan Dewo, EO 2M, dan 560 JT" ucap jaksa.

Tidak diketahui siapa Eva, Pasha, dan Dewo dalam percakapan ini. Demikian juga dengan istilah NRL dan NZ. Jaksa KPK tidak menyebutkan apakah Eva yang dimaksudkan dalam BBM tersebut adalah Eva Ompita yang merupakan staf keuangan Partai Demokrat.

Dalam persidangan sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni yang merupakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebutkan bahwa Grup Permai mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010.

Neneng menyebutkan bahwa uang itu akan diserahkan kepada para Ketua DPC. Menurut dia, uang tersebut akan diambil Eva dan Nuril.

Tak berhenti sampai di situ, jaksa KPK kembali membacakan pesan BBM, "Hambalang : usahakan anggaran karena ada perusahaan istri".

Lalu jaksa membacakan pesan BBM yang berkaitan dengan status lahan di Yogyakarta. Menurut transkrip itu, ada perintah agar bukti-bukti kepemilikan dihilangkan.

"Tanah Yogya dikaitkan dengan 1 juta dari NZ, keterangan NZ saja, dicari hub telpon antara Gerald dengan ajudan, janji ketemuan NZ di tahun 2010, BAP Nuril tidak ada, tetapi kasih petunjuk-petunjuk tentang pemberian tadi, janji NZ melalui ADC dan Gerald. Jangan sampai ada bukti-bukti kepemilikan di rumah. TPPU, jangan sampai ada bukti perintah cari dana kongres," kata Jaksa membacakan pesan BBM tersebut.

Ada juga BBM yang menyebutkan hubungan AU dengan NZ sejak lama kurang bagus bahkan sehabis kongres menjadi buruk. Juga ada pesan yang menyinggung elektabilitas Partai Demokrat. "Anas : elektabilitas Demokrat tergantung SBY".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com