JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) yang memuat dugaan transaksi mencurigakan antara Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan pihak lainnya telah diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyatakan, laporan tersebut dapat digunakan KPK untuk mengungkap pihak lain terkait kasus Jero.
"Skema aliran dana itu tentunya akan membantu KPK untuk menemukan nama-nama lain yang terkait dengan kejahatannya," kata Agus melalui pesan singkat, Kamis (4/9/2014).
Agus mengatakan, penerbitan LHA oleh PPATK mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan Jero. Namun, Agus enggan merinci arah aliran dana dugaan korupsi oleh Jero tersebut.
"Soal rincian sebaiknya ke KPK, saya tidak ingin mengganggu proses di KPK," ujar Agus.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan 2 September 2014. Dia disangka melakukan pemerasan terkait posisinya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013. Ia diduga memperkaya diri dengan meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah dengan memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut.
Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri itu adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Nilai uang yang diduga dikorupsi oleh Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Penetapan Jero sebagai tersangka disahkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.