"Presiden telah mendengar informasi melalui media tentang status tersangka Pak Jero Wacik yang ditetapkan oleh KPK hari ini. Berita ini membuat Presiden terkejut," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkat, Rabu (3/9/2014).
Julian menuturkan, saat ini Presiden belum mengetahui secara persis mengenai kasus yang menimpa Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu. Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat mengaku belum menerima keterangan tertulis.
"Karena pemberitahuan tertulis belum diterima, maka kami belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh," ucap Julian.
Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012. (Baca: Jero Wacik Disangka Memeras)
Setelah menjadi Menteri ESDM, Jero diduga mengupayakan perolehan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan. Jero diduga meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal agar dana operasional menteri di Kementerian ESDM bisa lebih besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.