Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Nazaruddin Ingin Jadi Bendahara Umum Abadi di Demokrat

Kompas.com - 01/09/2014, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak swasta Khalilur Abdullah alias Lilur mengungkapkan, rencana pendirian perusahaan tambang di Kutai Timur berasal dari mantan Bendahara Umum Parta Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Khalilur mengaku pernah mengajukan 10 permohonan IUP kepada Bupati Kutai Timur Isran Noor.

Menurut Lilur, pengajuan 10 permohonan IUP ini berawal dari keinginan Nazaruddin untuk membuat bisnis yang luar biasa.

"Yang itu bisa mengantarkan dia (Nazaruddin) jadi bendum (bendahara umum) abadi di Demokrat. Yang dijelaskan Nazaruddin kepada saya adalah dia perlu bantuan saya untuk mewujudkan itu," kata Lilur, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Lilur lalu mengaku diminta Nazaruddin untuk membuat tambang besar. Dia lantas membawa proposal permohonan IUP dengn luas lahan lebih dari 100.000 hektar.

"Artinya konsesi yang saya ajukan lebih luas dr provinsi DKI Jakarta dan lebih besar dari negara Singapura. itu yang diminta Nazar dengan permintaan bisnis luar biasa," sambung dia.

Dari 10 permohonan IUP yang diajukan, hanya satu yang disetujui Bupati, yakni IUP atas nama PT Arina Kota Jaya. Lilur membantah perusahaan ini milik Anas atau pun terkait Anas. Kendati demikian, Lilur mengaku diperkenalkan kepada Nazaruddin oleh Anas. Dia sendiri mengaku kenal Anas sejak 1996 atau saat sama-sama masih aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Saya waktu itu ada kepentingan ketemu Mas Anas kalau tidak salah di awal tahun 2009 kita janjian ketemu di Hotel Sultan kalau enggak salah di Nippon Kann, di situ kebetulan ada Pak Nazaruddin, dan kita berkenalan," kata Lilur.

Dalam surat dakwaan Anas, Nazaruddin disebut memerintahkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (sekarang mantan) Yulianis untuk mengeluarkan dana perusahaan Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk mengurus IUP melalui Khalilur.

Menurut dakwaan, perusahaan yang IUP-nya diajukan tersebut merupakan bakal perusahaan milik Anas. Selanjutnya, dakwaan menyebutkan bahwa Khalilur memberikan uang Rp 100 juta dan selembar cek Rp 500 juta kepada Kepala Dinas Pertambangan Kutai Timur Wijaya Rahman.

Setelah itu, Bupati Kutai Timur Isran Noor menerbitkan keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 540.1/K.237/HK/IIII/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Arina Kota Jaya Tanggal 26 Maret 2010. Namun dalam persidangan, Lilur mengaku hanya menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dari Nazaruddin. Uang tersebut sudah habis untuk operasional pengurusan IUP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com