JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan, Polri akan terus melanjutkan proses hukum yang melibatkan anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala. Polri baru akan menghentikan proses hukum yang berlangsung jika Adrianus memenuhi dua syarat yang diberikan. Apa saja?
"Syarat pertama harus meminta maaf secara terbuka di semua media yang ada di Indonesia, terutama media yang digunakan untuk memberikan statement kepada masyarakat," kata Sutarman saat menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Kedua, kata dia, Adrianus diminta untuk mencabut pernyataannya yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri. Menurut dia, pernyataan Adrianus memiliki dampak yang sangat luas dan mampu menimbulkan kebencian.
"Mungkin orang tidak pernah berpikir distrust akan menimbulkan kebencian," katanya.
Sutarman mengatakan, jajarannya selama ini selalu berupaya membenahi institusi Polri. Namun, meski sudah banyak tindakan benar yang dilakukan oleh Polri, Sutarman mengatakan bahwa tak jarang institusinya diserang oleh masyarakat.
"Itu saya kira jelas. Saya akan menggunakan penegakan hukum untuk menentukan salah atau benar melalui peradilan," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam wawancara dengan salah satu televisi swasta pada 18 Agustus 2014 lalu, Adrianus menyebut divisi reserse kriminal (reskrim) sebagai ATM Polri. Masih menurut Adrianus, reskrim kerap dijadikan tempat bagi pimpinan untuk meminta uang. Tak hanya itu, ia juga menyebut reskrim sebagai sumber uang bagi divisi lain di tubuh Polri jika kekurangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.