JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kecewa karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, Prabowo-Hatta mengakui putusan tersebut karena MK merupakan institusi yang menangani, mengadili, dan memutus akhir sengketa pilpres.
"Sebagai warga negara, kami menjunjung tinggi konstitusi. Akan tetapi, sistem dan proses persidangan MK ternyata tidak mengindahkan pembuktian secara mendalam," kata Juru Bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya saat membacakan pernyataan sikap partai koalisi pendukung Prabowo-Hatta, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (21/8/2014) malam.
Tantowi menjelaskan, pihaknya mengikuti proses persidangan MK yang telah menghadirkan saksi fakta dan keterangan ahli untuk menjelaskan kecurangan dan ketidakadilan dalam Pilpres 2014. Barang bukti yang diberikan juga dianggap cukup dan sangat otentik untuk memperkuat dalil bahwa pilpres berjalan dengan dinodai sejumlah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dengan alasan itu, kata Tantowi, Prabowo-Hatta dan semua partai koalisi pendukungnya menyatakan bahwa putusan MK yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta tidak mencerminkan keadilan substantif dan jauh dari sebuah esensi yang selama ini menjadi dasar pertimbangan putusan MK.
Ia menyebut bahwa Prabowo-Hatta akan tetap menunjukkan perjuangan untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan. "Putusan MK, meskipun final dan mengikat, belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan substantif," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.