Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo-Hatta: Putusan MK Kontradiktif dengan Putusan DKPP

Kompas.com - 21/08/2014, 21:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menilai, ada persoalan substansial dari putusan sengketa Pemilihan Presiden 2014 yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2014) malam. Majelis hakim MK menolah untuk seluruhnya permohonan pasangan Prabowo-Hatta. Menurut Maqdir, apa yang diputuskan MK kontradiktif dengan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Putusan MK kontradiksi dengan putusan DKPP. Salah satu yang kasat mata dikatakan tidak ada pelanggaran oleh KPUD DKI berhubungan dengan rekomendasi Bawaslu pemungutan ulang di 5.802 TPS yang kami persoalkan," kata Madir, seperti dikutip dari wawancara yang ditayangkan TVOne, seusai sidang putusan, Kamis malam.

Sementara, lanjut dia, putusan DKPP menyatakan hampir semua anggota KPU DKI Jakarta dihukum karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik. "Kalau bicara keadilan substansial, ada pelanggaran etik penyelenggara pemilu," kata dia.

Contoh lainnya, sebut Maqdir, soal pembukaan kotak suara. MK menilai tidak ada masalah dengan hal itu. Ada pun, DKPP memutuskan ada pelanggaran oleh Komisioner KPU terkait perintah pembukaan kotak suara.

"Ini jadi pertanyaan. Ke depan dengan sistem seperti sekarang, mau apa? Hukum acara di MK meang sudah selesai, tapi ini ada persoalan subsatnsial antara MK dengan DKPP. Proses pelaksanaan Pilpres dimana penyelenggara melanggar kode etik," paparnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com