JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan uji materi (judicial review) atas perubahan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. UU tersebut dinilai menyalahi ketentuan yang diatur di dalam UUD 1945 dan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012.
“Padahal, putusan MK menyebutkan bahwa DPD mulai bisa ikut mengusulkan undang-undang dan ikut dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah,” kata anggota DPD I Wayan Sidarta saat memberikan keterangan di MK, Jumat (15/8/2014).
Wayan pun mengaku tidak puas dengan keberadaan perubahan UU tersebut. Pasalnya, keputusan MK yang menjadi salah satu pertimbangan di dalam perubahan UU itu tidak dimasukkan secara utuh.
Sementara itu, anggota DPD RI lainnya, John Pieris, mengatakan, revisi atas UU itu secara tidak langsung melemahkan wewenang DPD dalam menyusun aturan legislasi. Menurut dia, DPR seharusnya dapat mematuhi keputusan MK. Revisi atas UU tersebut, menurut dia, sebagai bentuk rasa kekecewaan DPR karena MK memberikan kewenangan yang sama bagi DPD dalam hal legislasi.
“Karena UU MD3 yang sekarang jelas memperkuat kewenangan DPR dan memereteli kewenangan lembaga tinggi negara lainnya,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.