Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Pilpres, Hakim MK Periksa Saksi Lewat "Teleconference"

Kompas.com - 11/08/2014, 13:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan saksi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 melalui teleconference. Permintaan keterangan saksi itu merupakan lanjutan dalam sidang PHPU, di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Pemeriksaan saksi dilakukan dari Gedung MK Jakarta dan Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. Ada dua saksi yang memberikan keterangannya melalui teleconference.

Saksi pertama adalah Nurudin Alexis, warga Semarang yang menjadi Ketua KPPS di TPS 6, Kelurahan Mangunharjo, Semarang.

Saksi kedua adalah Yohanes Supeno. Yohanes merupakan warga Candisari, Semarang, yang menjadi Ketua PPS di Kelurahan Wonotingal, Candisari, Semarang.

Pemeriksaan kedua saksi ini berlangsung cukup singkat, sekitar 15 menit. Majelis hakim hanya menanyakan mengenai jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pengguna hak pilih, jumlah suara sah, dan jumlah daftar pemilih khusus tambahan di masing-masing wilayah tersebut.

Setelah pemeriksaan melalui teleconference selesai, sidang ketiga PHPU kembali berlanjut dengan memeriksa saksi yang telah diajukan KPU di Gedung MK, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com