JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggy Sudjana, mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, ia mendesak DKPP untuk memecat Komisioner KPU.
"Sangat jelas bahwa 24 Juli, kita sudah ke sini memberikan temuan 265 kotak suara dibuka paksa oleh KPU, tapi aneh terjadi persetujuan dari Panwascam di daerah Cilincing. Saya laporkan ini tidak lazim karena masih tersegel," ujar Eggy di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Senin (4/8/2014).
Eggy mengaku keberatan atas keputusan KPU yang telah mengumumkan hasil pilpres pada 22 Juli 2014, yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Kedatangannya pada sore hari ini adalah untuk menanyakan kepada DKPP terkait kasus tersebut.
"Kita mau tanyakan ke DKPP, mana hasil itu?" ujar Eggy.
Selain menanyakan soal kasus tersebut, ia juga melaporkan terkait surat edaran yang diterbitkan oleh KPU berisi perintah kepada KPUD untuk membuka kotak suara. Ia menilai, hanya Mahkamah Konstitusi yang boleh melakukan hal tersebut karena kotak suara beserta isinya merupakan barang bukti perkara pemilu. Oleh karena itu, ia mendesak DKPP untuk memecat Komisioner KPU.
"Kita minta DKPP untuk memecat Komisioner KPU karena sudah melakukan tindak pidana luar biasa. Kita minta DKPP melihat dengan jelas dan menyidangkan dengan jelas untuk memecat Komisioner KPU," papar Eggy.
Eggy menambahkan, jika DKPP tidak mengabulkan permintaannya tersebut, akan ada kemarahan dari rakyat karena KPU secara jelas dianggap telah merusak barang bukti gugatan di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.