Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pengaruh ISIS, Pemerintah Minta Negara Timur Tengah Perketat Visa untuk WNI

Kompas.com - 04/08/2014, 18:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran pengaruh Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) masuk ke Indonesia melalui pembatasan kepergian warga negara Indonesia (WNI) ke daerah konflik di Timur Tengah. Hal ini dilakukan pemerintah mengingat penyebaran ISIS di Indonesia kerap dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah bergabung dengan ISIS di daerah konflik dan kembali ke Tanah Air.

"Kementerian Luar Negeri sebagai leading sector bersama Polri dan BNPT berperan sebagai clearing house bagi WNI yang akan bepergian ke Timur Tengah ke daerah konflik dan Asia Selatan karena biasanya negara-negara itu disiapkan sebagai sarana menuju ke tempat konflik," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (4/8/2014).

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memaparkan, bentuk pencegahan yang dilakukan pemerintah adalah dengan bekerja sama dengan negara-negara sahabat untuk membatasi pemberian visa bagi warga negara Indonesia.

"Kami akan bekerja sama dengan negara kawasan dalam proses aplikasi visa, apakah aplikasi itu berdasarkan maksud dan tujuan yang jelas atau tidak jelas tujuannya," kata Marty.

Namun, menurut Marty, ada kendala untuk mencegah masuknya WNI ke daerah konflik karena negara-negara di Timur Tengah menerapkan visa on arrival. Untuk kasus ini, Marty memastikan Pemerintah Indonesia akan bertukar informasi dan data identitas WNI dengan negara-negara itu agar visa tidak disalahgunakan untuk bergabung ke ISIS.

Selain dilakukan kerja sama antarnegara, Marty menambahkan, upaya membatasi WNI untuk pergi ke daerah konflik juga akan dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan menyeleksi ketat penerbitan paspor bagi WNI. 

"Dalam proses aplikasi paspor, dari Kementerian hukum dan HAM akan pastikan keabsahan dari rencana seseorang ke wilayah konflik," kata Marty.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menolak keberadaan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pemerintah tak akan menoleransi upaya penyebaran paham ISIS di Tanah Air karena paham yang disebarkan ISIS dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Penyebaran ISIS di Tanah Air mulai terungkap setelah adanya sebuah video yang diunggah ISIS ke YouTube untuk menyebarkan pahamnya. Video itu berisi sekelompok warga Indonesia di ISIS yang meminta kaum Muslimin di Indonesia untuk bergabung dengan kelompok mereka. Tak hanya video berupa ajakan, ISIS juga menyebarkan video soal mendirikan kekhalifahan Islam dengan menghalalkan aksi kekerasan, pembunuhan, hingga perampokan.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengingatkan bahwa siapa pun warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS akan terancam hukuman pidana karena ISIS sudah diyakini masyarakat internasional sebagai teroris. Selain itu, status kewarganegaraannya bisa dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com