Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca Peluang Kemenangan Prabowo-Hatta di MK

Kompas.com - 26/07/2014, 13:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2004 dan 2009 yang kalah dalam perhelatan demokrasi, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan sengketa hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sebesar apa peluang pasangan tersebut untuk membuktikan bahwa ada kecurangan dalam pemilu dan mengubah hasilnya sehingga kubu mereka yang akhirnya menang?

Menjelang tenggat waktu berakhir, tim hukum Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 ke MK, Jumat (25/7/2014) malam. Mereka menyatakan, telah terjadi kecurangan di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia yang melibatkan 21 juta suara. Akibat dugaan kecurangan itu, pasangan Prabowo-Hatta harus kalah karena hanya meraih 62.576.444 suara. Sebaliknya, kemenangan menjadi milik pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mengantongi total 70.997.833 suara.

Tidak tanggung-tanggung, ketua tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan, ada 95 pengacara yang akan mengadvokasi perjalanan sidang perkara gugatan sengketa itu. Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, menuturkan, menurut perhitungan pihaknya, KPU seharusnya menetapkan kliennya yang menang karena meraih 67.139.153 suara atau 50,25 persen dari total 13.357.427 suara.

Kata Maqdir,  Jokowi-JK seharusnya hanya mendapat 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Dia mengemukakan indikasi pelanggaran di 33 provinsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).  Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Maqdir, mengabaikan proses pemilu yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun menuturkan, ada tiga skenario yang mungkin dijalankan kubu Prabowo-Hatta di MK. "Ini kalau dengan pandangan umum karena belum ada sidang pembacaan gugatan," kata Refly saat dihubungi, Sabtu (26/7/2014).

Ia menuturkan, permohonan akan berkisar pada dua hal, yaitu pertama penghitungan suara oleh KPU dan kedua, proses pemilu. Menurut dia, jika Prabowo-Hatta bermain pada basis penghitungan suara, artinya, kubu Prabowo harus membuktikan pihaknya dicurangi hingga lebih dari 4,2 juta suara. Sebab, ada selisih 8,4 juta suara antara Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Untuk itu, 95 kuasa hukum pendamping Prabowo-Hatta harus mampu menujukkan bukti yang kuat.

Namun, Refly mengutip pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD, yang mengatakan jangankan menggeser jutaan suara, memindahkan 100.000 suara dalam hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) saja sulit. Saat jadi Ketua MK, Mahfud kerap menyidangkan dan memutuskan sengketa hasil pilkada. Selain itu, Mahfud juga merupakan mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta.

"Misal ada kesahalan penghitungan suara atau dicurinya itu sampai 4,2 juta suara, itu sangat masif. Dari mana nyolongnya? Karena itu, dugaan saya, mereka akan bermain di wilayah proses," kata Refly.

Dalam wilayah proses pemilu, menurut dia, MK bisa saja memerintahkan pemungutan suara ulang baik di beberapa TPS atau bahkan di semua TPS di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 478.339 TPS. Perintah itu dapat dikeluarkan jika memang MK memandang ada kecurangan yang dilakukan tim yang menang (Jokowi-JK) secara terstruktur, sistematis dan masif. Jika memang akan bermain di wilayah tersebut, artinya, Prabowo-Hatta hendak menyatakan bahwa Jokowi-JK sebagai pihak yang curang berada dalam posisi yang lebih kuat.

Prabowo-Hatta hendak menyatakan, Jokowi-JK menguasai sumber daya lebih besar daripada yang dapat dikuasai Prabowo-Hatta. "Orang untuk melakukan kecurangan TMS harus menguasai segala resources, financial resources, maupun power. Dia harus menguasai jaringan birokrasi, TNI, Polri, duitnya banyak," kata Refly.

Faktanya, di atas kertas, justru kubu Prabowo-Hatta-lah yang lebih kuat. Penguasaan jaringan lebih mungkin dilakukan kubu Prabowo-Hatta. Sebab, kubu itu didukun koalisi yang lebih kuat yang menduduki pemerintahan saat ini. Sebut saja di antaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembanungan (PPP), Partai Golkar, bahkan partai penguasa, Partai Demokrat.

Karena itu, Refly menilai, berat bagi Prabowo-Hatta untuk dapat membuktikan ada kecurangan TSM yang dilakukan Jokowi-JK dan KPU. Artinya, berat pula bagi Prabowo-Hatta untuk mengubah hasil pemilu dari yang sudah ditetapkan KPU, Selasa, 22 Juli lalu.

Meski sulit jalan kubu Prabowo-Hatta untuk mengubah posisinya menjadi pemenang Pilpres, tetapi hak pasangan itu untuk mengajukan sengketa dilindungi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Hal yang sama pun pernah dilakukan pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto pada Pilpres 2009 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com