Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DKPP: Hanya MK Satu-satunya yang Bisa Batalkan Hasil KPU

Kompas.com - 23/07/2014, 20:45 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan, satu-satunya keputusan yang bisa membatalkan hasil Komisi Pemilihan Umum adalah putusan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, pelapor atau penggugat di MK harus melengkapi laporannya dengan bukti-bukti.

"Kita positif saja, tidak usah dibesar-besarkan. Satu-satunya keputusan yang bisa mengubah keputusan KPU adalah MK," ujar Jimly di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5 Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).

Maka, Jimly mengimbau masyarakat untuk menunggu dalam kurun waktu 3 hari mulai hari ini. Jika tidak ada yang mengajukan gugatan kepada MK, berarti keputusan KPU sudah final. Ia menambahkan, siapa pun pemohon memperkarakan kasus di MK harus mempersiapkan dengan bukti-bukti permohonan yang lengkap.

"Karena berperkara sengketa itu menyangkut kepentingan privat. Pembuktiannya di MK sudah diatur, yakni pengadu pelapor harus membuktikan permohonannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Jimly yakin bahwa KPU dan Bawaslu sudah siap menghadapi gugatan di MK. Sebab, setiap jajaran KPU dan Bawaslu telah menempuh rapat pleno terbuka di tahapan yang berjenjang.

"Semua kasus sudah diselesaikan di tiap daerah. Tinggal dibuktikan di pengadilan. Saya percaya baik KPU Bawaslu dalam timnya sudah siap," pungkas Jimly.

Sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/7/2014). Hal itu dilakukan menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com