Ketua DKPP: Hanya MK Satu-satunya yang Bisa Batalkan Hasil KPU
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 23/07/2014, 20:45 WIB
Jimly mengimbau masyarakat untuk menunggu dalam kurun waktu 3 hari mulai hari ini. Jika tidak ada yang mengajukan gugatan kepada MK, berarti keputusan KPU sudah final.