JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Hendra Saputra, Dewi Nurpipah, tidak kuasa menahan tangis saat jaksa penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan menuntut suaminya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dewi yang mengenakan baju batik ungu dan jilbab ungu itu hanya duduk terdiam di kursi pengunjung sidang paling belakang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Adik perempuan Hendra yang duduk disamping Dewi juga tampak meneteskan air matanya. Keduanya terus mengusap air mata. Tangis Dewi makin kencang ketika Hendra beranjak dari kursi terdakwa dan menghampirinya.
Hendra berusaha menenangkan istrinya itu. Mata Hendra juga tampak berkaca-kaca saat melihat istrinya menangis. Ibu satu anak itu hanya menangis dan terdiam. Ia kemudian menemani Hendra hingga suaminya itu memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, Hendra yang berprofesi sebagai office boy itu dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM). Jaksa penuntut umum Kejari Jaksel juga menuntut Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.
Kasus ini bermula ketika Hendra yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh bosnya, Riefan Avrian. Padahal, Hendra tak mengerti soal proyek videotron. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas III sekolah dasar (SD).
PT Imaji akhirnya mengikuti lelang videotron di Kementerian KUKM. Perusahaan yang baru didirikan itu juga memenangkan proyek videotron. Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, anak Menteri KUKM Syarief Hasan tersebut mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.