JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil staf khusus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Guritno Kusumo Danu, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Guritno diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Suryadharma.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi SA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Selain itu, KPK juga memanggil istri Guritno, Titiek Murrukmihati, dalam kasus yang sama. Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten Muhammad Mardiono, beserta istri, Etty Triwi Kusumaningsih, juga dijadwalkan diperiksa hari ini.
Sementara itu, pihak lain yang diperiksa KPK antara lain Richard Lessang Frans beserta istri, Inani Arya Tangkari, serta Erik Satrya Wardhana. Diketahui, mereka yang diperiksa kali ini ikut dalam rombongan haji ke Mekkah bersama Suryadharma pada tahun 2012 lalu.
Sebelumnya, KPK menemukan indikasi adanya keluarga menteri dan pejabat Kementerian Agama yang ikut dalam rombongan haji yang memanfaatkan sisa kuota.
"Ada indikasi ada kuota calon jemaah haji yang diduga digunakan oleh sejumlah nama yang sejumlah nama itu ikut dalam rombongan Pak Menteri Agama," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Busyro mengatakan, seharusnya kuota haji ini diprioritaskan untuk calon jemaah haji yang sudah antre bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Namun, lanjut Busyro, kuota ini justru digunakan oleh orang-orang yang berstatus Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai PPIH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.