Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olly Dondokambey Bantah Pernah Menerima Suap

Kompas.com - 11/07/2014, 17:46 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) Olly Dondokambey kembali membantah menerima suap terkait proyek Hambalang sebesar Rp 2,5 miliar. Hal itu disampaikan Olly seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/7/2014).

"Saya tidak pernah menerima suap," kata Olly.

Olly datang mengenakan kemeja putih pukul 12.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 16.00 WIB. Ia pun enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya hari ini. "Saya tadi memberikan keterangan tentang Machfud Suroso," jelasnya.

Olly juga tak memberi penjelasan lebih lanjut ketika dicecar para pewarta mengenai putusan persidangan yang menyatakan ia menerima suap dari petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor. Ia kemudian langsung memasuki mobil Kijang Innova B1132 RFQ warna hitam.

Seperti diketahui dalam surat putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus dinyatakan terbukti memberikan uang kepada Olly sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Namun, hakim menyatakan meubel atau furniture milik Olly yang disita KPK tidak terkait dengan proyek Hambalang. Hakim pun memerintahkan meubel berupa meja dan kursi kayu tersebut untuk dikembalikan kepada Olly.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar dua set meja dan kursi dari kayu milik Olly dirampas untuk negara karena terbukti dibeli dari uang kas PT Adhi Karya. Barang bukti itu berupa satu meja makan dari kayu berukuran 163x71x14 cm, satu meja makan dari kayu berukuran 410x100x20 cm, dan dua kursi kayu ukuran 38x157x54 cm.

Meja dan kursi itu telah disita KPK dari kediaman Olly di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada September 2013 lalu. Dalam persidangan sebelumnya, Olly mengaku memesan meja dan kursi kayu itu di Bali dan dikirim ke Minahasa.

Namun, Olly mengaku tak tahu pembayaran meja dan kursi itu. Saat di Bali, Olly mengatakan pernah menawar meja tersebut masing-masing seharga Rp6 juta dan Rp3 juta. Selain itu, Olly juga membantah pernah menerima Rp 2,5 miliar dari PT. Adhi Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com