JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu akan bekerja secara terpadu mulai dari di tingkat paling bawah. Masalah yang ada di penyelenggara harus diselesaikan paling tidak satu tingkat di atasnya.
"KPU dan Bawaslu akan bekerja sama secara terpadu, mulai tingkatan PPS dengan Pengawas Pemilu Lapangan atau PPL di desa dan kelurahan, PPK, dan Panwascam, KPU, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU dan Bawaslu Provinsi, serta KPU dan Bawaslu RI," ujar Husni saat jumpa pers setelah rapat koordinasi dengan Bawaslu di KPU Pusat, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Upaya tersebut, kata Husni, dilakukan dalam rangka memastikan proses yang berlangsung secara berjenjang sesuai dengan peraturan KPU dan Bawaslu. Setiap ditemukan masalah, jajaran KPU dan Bawaslu harus merespons dengan cepat dan menggunakan waktu yang tersedia sebagaimana yang telah dijadwalkan.
KPU dan Bawaslu ingin memastikan masalah yang muncul di bawah tidak lagi dijadikan satu pekerjaan pada tingkatan di atasnya.
"Semua masalah yang terjadi atas kesalahan penyelenggara harus diselesaikan oleh TPS desa dan kelurahan, dan diselesaikan oleh paling tinggi PPK kecamatan," ujar Husni.
Begitu juga seluruh tingkatan masalah itu, menurut dia, rekapitulasi sampai kecamatan harus diawasi KPU dan Panwaslu Kabupaten dan Kota. Untuk menyepakati adanya keterpaduan dalam melaksanakan tugas secara berjenjang, KPU dan Bawaslu RI memonitor langsung ke lapangan.
"Kami melakukan monitoring nasional, KPU dan Bawaslu mengunjungi provinsi-provinsi yang pada pileg lalu mendapat perhatian khusus, baik penyelenggara pemilu ataupun saksi dari parpol," sebut Husni.
Ia menambahkan, KPU dan Bawaslu melakukan proses pengawasan agar masalah-masalah pemilu legislatif lalu tetap bisa diatasi lebih baik. Supervisi ini juga dilakukan supaya seluruh penyelenggara pemilu bekerja sebagaimana prosedur yang ditetapkan. Pada pemilihan legislatif lalu, banyak masalah di tingkat desa yang kemudian dilimpahkan ke tingkatan atas, bahkan hingga ke tingkat nasional. Hal ini menyulitkan KPU untuk meresmikan hasil rekapitulasi sehingga harus mengembalikkannya ke tingkatan bawah untuk diselesaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.