"Fraksi yang ada satu komitmen untuk memperkuat kelembagaan DPR, jadi transparan, tanggung jawab, dan beberapa isu jadi pokok persoalan kita. Untuk menjawab itu, kita melakukan perubahan radikal," ujar Ahmad Yani di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Pertama, jelas Ahmad Yani, untuk memutus mata rantai korupsi, Pansus memutuskan untuk membubarkan Badan Anggaran. Hal ini, kata dia, karena berdasarkan beberapa kasus, episentrum korupsi ada di parlemen, yakni pada Badan Anggaran.
"Untuk memutus mata rantai, Banggar kita bubarkan dan bersifat ad hoc. Di tengah perjalanan pemerintah menarik dan dari Kemenkeu bersikukuh ingin ada Banggar," katanya.
Kedua, terkait tata cara pemilihan pimpinan DPR, Ahmad mengatakan, terjadi perbedaan pandangan sejak awal. Karena tak ingin menguras tenaga, lanjut dia, Pansus memutuskan menunda pembahasan masalah ini hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini.
Ahmad menjelaskan UU MD3 sebelumnya memberikan porsi pada pemenang Pemilu untuk menjadi pimpinan DPR RI. Dalam pembahasan muncul usulan bahwa tidak mutlak pemenang Pemilu menjadi pimpinan DPR.
"Karena ini hak politik sama, prinsip demokrasi harus ditegakkan. Keduanya argumentasi dapat dipahami. Semalam di Pansus dan Raker tak bisa diambil titik temu. Kita pakai produk paripurna untuk ambil keputusan," kata dia.
Rapat paripurna DPR RI Selasa (8/7/2014) siang ini dijadwalkan untuk pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan atas RUU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.