Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Setyardi Akan Dijerat Semua UU, Tak Hanya UU Pers

Kompas.com - 08/07/2014, 03:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman membantah kabar Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat Setyardi Boediono hanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sutarman menegaskan, Setyardi akan dijerat pasal berlapis dengan memakai undang-undang lain.

"Semua itu pakai undang-undang lainnya juga akan diterapkan. Semua undang-undang nanti," ujar Sutarman di Kompleks Parlemen, Senin (7/7/2014). Menurut dia, Setyardi dan penulis di Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, baru dijerat UU Pers lantaran delik tersebut yang sudah memiliki kecukupan bukti.

Sutarman mengatakan, Polri belum dapat membuktikan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Menurut dia, untuk delik ini polisi harus terlebih dahulu memanggil pihak yang merasa dirugikan, sebagaimana delik aduan.

Dalam kasus Obor Rakyat, pihak yang merasa dirugikan adalah Jokowi. "Kan harus (yang) lapor Pak Jokowi belum diperiksa. Ya harus (diperiksa), itu kan delik aduan, Pak Jokowi kan sibuk. Jadi semua UU akan kami terapkan," kata Sutarman.

Setyardi yang juga komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan dan penyebaran tabloid Obor Rakyat. Mereka disangka melanggar Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 9 Ayat 2 UU 40/1999 menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Sementara itu, Pasal 18 ayat 3 menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan karena dinilai menghina dan memfitnah Jokowi lewat tabloid Obor Rakyat. Tim Jokowi-JK melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan delik pidana pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com