Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Seperti "The Jakarta Post", Televisi Tak Boleh Berpihak

Kompas.com - 04/07/2014, 12:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Berbeda dari harian "The Jakarta Post" yang sudah memosisikan diri mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, stasiun-stasiun televisi di Indonesia tetap tidak boleh memihak. Hal ini karena karakteristik media cetak dan media siar berbeda.

Televisi menggunakan frekuensi publik. Oleh karena itu, media tersebut harus tetap berimbang dan menyiarkan isi siaran bagi semua kelompok masyarakat.

"Kalau televisi tidak boleh (memihak), karena televisi memakai frekuensi publik. Mereka harus menjaga betul untuk tidak menunjukkan favoritisme mereka untuk calon secara terbuka. Secara terselubung pun juga tidak boleh," kata anggota Dewan Pers, Nezar Patria, saat dihubungi, Jumat (4/7/2014).

Menurut Nezar, apabila stasiun televisi sudah berpihak, maka ada kecenderungan frekuensi yang dipinjam itu justru hanya dipakai untuk memfavoritkan satu kelompok. Kekhawatiran ini, kata Nezar, sudah mulai terjadi dalam pemberitaan di Metro TV dan TV One.

"Sudah menjadi rahasia umum kalau mau lihat Jokowi, lihat Metro TV karena pemiliknya Surya Paloh bergabung dengan partai koalisi Jokowi. Di sisi lain, kalau mau melihat Prabowo, lihat TV One karena pemiliknya bergabung. Dua TV ini memiliki bias yang sangat kuat,” ujar Nezar.

Mantan Wakil Pemimpin Redaksi Vivanews.com itu berharap agar media televisi saat ini untuk berimbang. Nezar menduga favoritisme yang terjadi pada stasiun televisi saat ini tak hanya menimbulkan bias, tetapi sudah mulai berlomba saling mengeluarkam kampanye hitam yang menyudutkan. "Sampai situasinya tidak terkendali hingga berita yang dibuat tidak berdasarkan pada fakta dan hanya berupa opni," kata Nezar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com