Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 903 Gugatan, MK Kabulkan 23 Perkara Perselisihan Hasil Pileg

Kompas.com - 01/07/2014, 15:01 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Konstitusi telah merampungkan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014. Dari 903 perkara yang diregistrasi kepaniteraan MK, ada sebanyak 23 perkara yang dikabulkan.

"Sisa perkara yang tidak dihentikan ada 600 lebih, ada seluruhnya 23 perkara yang dikabulkan MK," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat menggelar konferensi pers, di ruang media center Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).

Hamdan mengatakan, dari 23 perkara yang dikabulkan MK, sebanyak 13 perkara diperintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang, baik melalui D1 atau C1 plano yang asli dalam TPS, atau pemungutan suara ulang. Sementara, 10 perkara lainnya dilakukan penetapan hasil (putusan langsung) yang membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Hamdan mengakui, banyak perkara yang tidak dikabulkan oleh MK karena para pemohon sulit mengajukan bukti valid dan absah, serta sulit mengajukan saksi untuk memperkuat bukti-bukti.

"Karena Mahkamah hanya mengadili perkara yang ada dalam persidangan berdasar bukti dan fakta, itulah makhkamah harus menolak banyak perkara," ujar Hamdan.

Data dari MK, ada 312 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dapat memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perudang-undangan dan 26 permohonan ditarik kembali oleh para pemohon. Selebihnya, yakni 542 perkara dinyatakan ditolak karena dalil-dalil para pemohon tidak terbukti di dalam persidangan.

Terkait putusan yang memerintahkan penghitungan ulang oleh KPU pada sejumlah daerah pemilihan, KPU selambat-lambatnya wajib melaporkan kepada MK seluruh pelaksanaan penghitungan ulang tersebut pada Kamis (10/7/2014).

Selanjutnya, setelah MK mengeluarkan putusan akhir terhadap perkara-perkara tersebut, KPU dapat menetapkan perolehan suara secara nasional kembali sesuai dengan putusan akhir MK.

Perkara perselisihan hasil Pileg yang dikabulkan MK, yakni putusan MK yang menetapkan hasil perolehan suara secara langsung, yaitu perkara yang dimohonkan oleh Partai Nasdem untuk kursi DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Dapil Kalimantan Barat 6 di Provinsi Kalimantan Barat.

Lalu, Partai Golkar untuk kursi DPRA Provinsi Aceh pada dapil Aceh 9 di Provinsi Aceh. Partai Persatuan Pembangunan untuk kursi DPRA Provinsi Aceh pada dapil Aceh 5 di Provinsi Aceh. Partai Amanat Nasional untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat pada dapil Aceh Barat 3 di Provinsi Aceh. Partai Bulan Bintang untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya pada dapil Aceh Barat Daya 1 di Provinsi Aceh.

Kemudian, PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Pesawaran pada Dapil Pesawaran 5 di Provinsi Lampung. PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Nabire pada dapil Nabire 3 di Provinsi Papua. Partai Nasdem untuk kursi DPRD Kabupaten Bangkalan pada Dapil Bangkalan 3 di Provinsi Jawa Timur. PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Sumenep pada dapil Sumenep 5 di Provinsi Jawa Timur. PPP untuk kursi DPRD Kota Binjai pada dapil Binjai 2 di Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan putusan MK yang memerintahkan penghitungan ulang, yaitu pada perkara yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem untuk kursi DPR RI pada dapil Maluku Utara 1 di provinsi Maluku Utara.

Lalu, PPP untuk kursi DPR RI pada dapil Sumatera Selatan 1 di Provinsi Sumatera Selatan. PDI-P untuk kursi DPRD Provinsi pada dapil Sulawesi Tenggara 1 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Partai Demokrat untuk kursi DPRD Provinsi Jawa Barat pada dapil Jawa Barat 3 di Provinsi Jawa Barat. Partai Golkar untuk kursi DPRD Kabupaten Merangin pada dapil Merangin 4 di Provinsi Jambi. PBB untuk kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan pada dapil Nias Selatan 3 di Provinsi. Sumatera Utara.

Kemudian, Partai Nasdem untuk kursi DPRD Kabupaten Sampang pada dapil Sampang 2 Provinsi Jawa Timur. PBB untuk kursi DPRD kabupaten Halmahera Barat pada dapil Halmahera Barat 1 di Provinsi Maluku Utara. PKS untuk kursi DPRD kota Samarinda pada Dapil Samarinda 1 di Provinsi Kalimantan Timur. Partai Golkar untuk kursi DPRD Kota Manado pada dapil Kota Manado 3 di Provinsi Sulawesi Utara. Terakhir, perseorangan calon anggota DPD atas nama La Ode Salimin pada Dapil Kota Tual di Provinsi Maluku.

Di antara permohonan yang dikabulkan tersebut, terdapat 5 perkara perselisihan antarsesama caleg satu partai dalam suatu dapil, yakni caleg DPRA Provinsi Aceh dari partai Golkar, DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat, DPRD Kota Binjai Sumarera Utara dari PPP, DPRA Provinsi Aceh dari PPP, dan DPRD Kabupaten Sumenep Jawa Timur dari PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com