“SPT adalah sarana legal yang paling mudah dikonfirmasi dan dijadikan ukuran akuntabilitas public seorang capres dan cawapres. Pembukaan data pajak pribadi secara sukarela oleh wajib pajak juga tidak melanggar UU tentang Perpajakan,” kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas di Jakarta,
Menurut Ilyas, ada dua persoalan utama yang terkait dengan permasalahan pajak di Indonesia. Pertama, praktik permainan pajak oleh mafia pajak. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan publik. Pasalnya, sumber pendapatan negara dari sector pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas umum justru berkurang.
“Sehingga, pemimpin yang akan datang harus dipastikan memiliki komitmen dan keberanian utnuk menangkal praktik penghindaran pajak dan tegas menghukum para pengemplang pajak yang merugikan,” katanya.
Kedua, banyak sumber-sumber penerimaan pajak negara yang belum tergarap optimal. Hal itu dibuktikan dari rendahnya penerimaan pajak dari orang pribadi, dan rendahnya jumlah wajib pajak potensial yang terdaftar.
“Dengan tradisi baru tersebut maka kita mengawali tradisi sehat dan proses transparan dari diri calon pemimpin” ujar Ilyas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.