Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Adhi Karya Minta Hakim Cabut Penyitaan Aset oleh KPK

Kompas.com - 24/06/2014, 15:23 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, melalui tim kuasa hukumnya, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut penyitaan harta bendanya oleh KPK.

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

"Harta benda tersebut yang diblokir kami mohonkan untuk dibuka, antara lain, tanah di Yogyakarta, mobil di Jawa Tengah, kemudian kendaraan dan asuransi terdakwa," kata pengacara Teuku Bagus, Haryo Wibowo.

Menurut Haryo, harta benda yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu. Selain itu, Haryo mengatakan, aset yang disita tidak semuanya milik Teuku Bagus, tetapi milik anak dan istri Teuku Bagus dan pembeliannya juga dari hasil kerja anak dan istrinya.

"Terhadap sebagian harta benda tersebut, juga ada yang mau dijual sehingga kemudian menimbulkan persoalan hukum antara klien kami dengan para pembeli," lanjut Haryo.

Haryo memohon majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut karena selama ini kliennya telah mengakui kesalahan dan kooperatif. Menurut Haryo, kliennya juga tidak bertele-tele memberikan jawaban dalam persidangan dan menyesali perbuatan.

"Terdakwa juga telah mengembalikan semua uang yang ada padanya yang dituduhkan jaksa kepada negara melalui KPK sejumlah Rp 4.532.964.740," ujar Haryo.

Haryo juga meminta agar kliennya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Sebelumnya, Teuku Bagus dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, jawa Barat.

Jaksa menilai Teuku Bagus terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, yaitu menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Teuku Bagus disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com