JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya belum berencana merevisi Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilpres dan Penetapan Pasangan Capres Terpilih 2014. Menurutnya, PKPU tersebut sudah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
"Kalau saya sih tidak (mengusulkan perubahan). Saya mau peraturan berjalan seperti yang diperintahkan konstitusi saja," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2014).
Ia mengatakan, PKPU Rekapitulasi Suara Pilpres sudah mengatur syarat presidan dan wakil presiden terpilih yang dapat dilantik. Yaitu, katanya, pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dan memperoleh suara minimal 20 persen di minimal 50 persen jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
Meski begitu, Husni mengaku tidak tahu bagaimana sikap enam komisioner KPU lainnya soal aturan tersebut. Ditanya kapan sikap resmi KPU ditetapkan, Husni pun tidak menjawab.
Adapun dalam Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wapres.
Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Pilpres. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan, pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.
Pemilu Presiden 2014 ini diikuti oleh dua pasangan calon. Sedangkan, aturan tentang penentuan pemenang berdasarkan syarat perolehan nasional dan sebaran provinsi dibuat dengan perkiraan pilpres diikuti lebih dari dua pasangan.
Ketika syarat perolehan suara tidak terpenuhi pada putaran pertama, maka akan digelar putaran kedua. Artinya, jika harus diadakan dua putaran, pilpres akan diikuti calon yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.