"Jadi kami perlu membahas dengan para ahli dan akademisi, bagaimana menafsirkan aturan konstitusi dan UU Pilpres tentang penentuan presiden dan wapres terpilih. Aturan yang ada kan tidak hanya berdasarkan perolehan 50 persen lebih suara nasional, tetapi juga sebaran perolehan suara di provinsi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sebelum rapat di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014).
Tim ahli yang hadir dalam diskusi kelompok terfokus itu antara lain, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, peneliti Lembaga Ilmu Pengetauan Indonesia (LPI) Syamsuddin Haris dan Siti Zuhro. Selain itu, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, dan pengamat pemilu dari Universitas Diponegoro Hasyim Asy'ari.
Hadir pula pemantau pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wapres.
Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan, pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.
Pilpres 2014 ini diikuti dua pasangan calon. Padahal, aturan tentang penentuan pemenang berdasarkan syarat perolehan nasional dan sebaran provinsi dibuat dengan perkiraan pilpres diikuti lebih dari dua pasangan. Ketika syarat perolehan suara tidak terpenuhi pada putaran pertama, maka dilakukan putaran kedua pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.